By imazu

Alhamdulillah, buku tentang zoning sdh selesai. Saat ini menunggu naik cetak dan sudah ada penerbit yang mau jadi sponsor. Memang harus ada beberapa prosedur yang harus dilalui, mohon kesabarannya. Insya Allah bila sdh terbit akan saya informasikan.

BAB I : PENDAHULUAN

Pembangunan kota memerlukan 2 instrumen penting, yaitu pertama development plan dan kedua development regulation. Tanpa kedua instrument tersebut maka pembangunan kota tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Development plan adalah rencana tata ruang kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3 jenjang rencana yang baku, yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro. Sedangkan development regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat peraturan yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai dari jenjang rencana yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana yang sifatnya operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai alat kendali dalam pelaksanaan pembangunan kota.

Kedua istrumen pembangunan tersebut umumnya merupakan dokumen yang terpisah. Adalah pemikiran yang keliru apabila menganggap peraturan zonasi merupakan turunan dari suatu rencana atau disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, pasal 20 ayat 1 huruf f yang bunyinya : Rencana Tata Ruang Nasional memuat, (langsung ke huruf f ) – arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistim nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi ; pasal 26 ayat 1 huruf f yang bunyinya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten memuat (langsung ke huruf f ) – ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi, pasal 36 ayat 2. yang bunyinya : peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Dengan pemahaman seperti ini maka tidak dapat dihindari peraturan zonasi akan bersifat localized dan partial. Padahal seharusnya peraturan zonasi bersifat universal dalam arti dimungkinkan beberapa bagian wilayah kota atau bahkan beberapa kota memiliki peraturan zonasi yang sama.

Oleh karena itu hal ini perlu diluruskan. Justru perencanaan merupakan output dari peraturan zonasi. Analog dengan hal tersebut adalah perencanaan arsitektur bangunan. Para arsitek dalam membuat rancangannya tidak bisa membuat design semaunya sendiri tetapi harus mengacu kepada Peraturan Bangunan setempat. Begitu juga dengan perencanaan tata ruang kota tidak bisa dibuat seenak udelnya sendiri tanpa mengacu kepada peraturan zonasi. Bayangkan apa jadinya bila suatu kawasan yang telah ditetapkan untuk tingkat kepadatan tertentu tetapi kemudian direncanakan untuk jenis-jenis perpetakan yang tidak sesuai ? Bisa jadi yang seharusnya direncanakan rumah susun dibuat menjadi rumah mewah atau sebaliknya. Apa jadinya bila sebuah petak tidak ditetapkan lebar minimum depannya ? Bisa jadi rencana perpetakan dengan luas 200 m2 dibuat dengan lebar depan 4 meter dan panjang sisi 50 meter. Apa jadinya bila dimensi jalan yang direncanakan tidak sepadan dengan dimensi perpetakan dan standard hirarki jalan ? Apa jadinya bila penyusunan rencana kota tidak didasarkan pada standard dimensi yang baku dan seterusnya-dan seterusnya. Jadi bukan rencana yang menentukan zoning tetapi zoninglah yang menentukan perencanaan.

Selain itu harus diingat bahwa perencanaan terikat pada suatu dimensi waktu, sedangkan peraturan berlaku selamanya. Apabila peraturan zonasi merupakan bagian yang utuh dari suatu rencana, maka tatkala rencana habis masa berlakunya alias kedaluwarsa , semua peraturan yang terkandung di dalamnya juga ikut kedaluwarsa.

Demikian pula sebaliknya tidaklah lazim bila rencana tata ruang merupakan bagian dari peraturan zonasi, meskipun masih ada beberapa kota di Amerika yang mencantumkan zoning plan sebagai salah satu chapter dalam peraturan zonasi mereka . Masalahnya adalah apabila zoning plan dimasukkan sebagai salah satu chapter dalam peraturan zonasi, selain akan membuat zoning plan tersebut menjadi rigid dan tidak fleksibel juga menyulitkan setiap kali terjadi usulan perubahan rencana karena akan membawa konsekwensi dilakukannya amandemen peraturan zonasi secara terus menerus.

Ringkasnya dapat dikatakan peraturan zonasi adalah buku manual bagi para planner dalam penyusunan rencana kota. Ketiadaan zoning dapat membuat rencana kota bersifat multi tafsir sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang menyimpang. Tanpa adanya peraturan zonasi juga akan sangat sulit menyiapkan suatu rencana kota yang sifatnya operasional dan dapat dipertangung jawabkan secara hukum. Rencana Umum Tata Ruang meskipun telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, tetapi karena kandungan materinya masih sangat bersifat umum dan konsepsional, belum dapat dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai macam perizinan yang menyangkut pembangunan kota. Segala macam bentuk perizinan yang diterbitkan pada dasarnya mengacu kepada rencana mikro (rinci) yang sifatnya operasional. Namun semua produk-produk turunan dari rencana makro, baik rencana meso maupun rencana mikro apabila tidak disusun berdasarkan peraturan zonasi maka tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat (statutory planning). Dengan sendirinya semua produk perizinan yang diterbitkan dengan acuan rencana seperti itu dapat dikatakan cacat hukum. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila terjadi konflik penataan ruang antara pemerintah dengan masyarakat yang diselesaikan lewat Peradilan Tata Usaha Negara, seringkali pemerintah dikalahkan. Mengapa ? Karena yang dipakai sebagai acuan oleh pengadilan adalah rencana yang memiliki dasar hukum yang kuat, dalam hal ini Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang, meskipun kandungan materi rencana tersebut masih bersifat umum dan konsepsional. Sedangkan yang dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai macam perizinan adalah rencana rinci yang kekuatan hukumnya sangat lemah karena penyusunannya tidak didasarkan pada peraturan zonasi dan hanya disahkan dengan Keputusan Gubernur / Walikota ataupun pimpinan dinas terkait.

Dalam praktek penataan ruang, peraturan zonasi lebih penting kedudukannya ketimbang perencanaan dan harus ditetapkan sebagai prioritas dalam penyusunannya . Begitu pentingnya peraturan zonasi ini sehingga ada pendapat yang mengatakan better regulation without planning rather than planning without regulation. Konsepsi increamental planning seperti yang dipraktekkan di Houston dan floating zone sebagaimana yang diberlakukan di Perancis, dapat dikatakan mencerminkan hal tersebut. Houston tidak memiliki zoning plan, sedangkan Perancis menyusun konsepsi zoning plan atas dasar zona existing. Tetapi mereka memiliki regulasi yang kuat untuk alat bernegosiasi, yaitu Houston dengan peraturan land usenya dan Perancis dengan peraturan zonasinya . Demikian juga pengalaman kota Jakarta semasa zaman kolonial dan dua dekade awal kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda tidak pernah menyusun Master Plan kota Jakarta tetapi hanya menyiapkan sebuah peraturan yaitu Kringen Type Verordening 1941 / KTV 1941 ( Peraturan Lingkungan dan Jenis Bangunan 1941 ). Peraturan ini sudah dapat digolongkan sebagai peraturan zonasi dalam bentuk yang sederhana karena materi yang diatur masih sangat terbatas sesuai dengan kondisi kota Jakarta pada saat itu. Namun peraturan inilah yang dipakai sebagai acuan dalam perencanaan bagian-bagian wilayah kota Jakarta seperti Menteng, Kebayoran. KTV 1941 kemudian dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kota Jakarta dan dinyatakan tidak berlaku melalui Perda 6 Tahun 1999

Pada hampir semua negara, peraturan zonasi ditetapkan sebagai peraturan nasional, meskipun yang diatur adalah muatan yang lebih bersifat lokal, seperti di Inggris, Perancis, Jepang , Malaysia dlsbnya. Amerika Serikat juga sampai sekarang masih menetapkan zoning sebagai peraturan nasional dan telah diadopsi oleh banyak kota di sana. Namun masih diberikan kelonggaran bagi setiap kota untuk menyusun peraturan zonasinya sendiri. Demikian juga hendaknya bagi Indonesia , seyogyanya peraturan ini bersifat nasional. Dengan peraturan yang sifatnya nasional, lebih mudah melaksanakan pemaduan serasian rencana tata ruang antar wilayah yang setara.

Selain peraturan zonasi memang ada ketentuan dan peraturan lain yang dikembangkan setelah suatu rencana rinci selesai disusun. Itulah peraturan yang disebut development control plan di Inggris dan beberapa negara persemakmurannya atau urban design guidelines di Amerika Serikat. Peraturan ini sifatnya supplement dan sangat spesifik dan hanya diberlakukan pada zona yang dikategorikan sebagai overlay zone, yaitu kawasan yang minimal memiliki dua kepentingan yang berbeda sehingga memerlukan penanganan khusus. Misalnya pusat kota, daerah bandara dan sekitarnya, kawasan heritage, kawasan tepi air dan lain sebagainya. Sedangkan zoning regulation sifatnya generik dan berlaku umum untuk setiap jengkal lahan perkotaan.

Pengertian

Untuk menyamakan persepsi maka terlebih dahulu perlu disampaikan beberapa definisi tentang apa yang dimaksud dengan zona, zoning dan zoning regulation.

Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik.

Zoning adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.

Sedangkan zoning regulation dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi, notasi dan kodifikasi zona-zona dasar, peraturan penggunaan, peraturan pembangunan dan berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan.

Tujuan

Tujuan penyusunan peraturan zonasi dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Mengatur kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan, mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan tanah dan menentukan tindak atas suatu satuan ruang.

2. Melindungi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Mencegah kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang memadai serta meningkatkan kualitas hidup.

4. Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan.

5. Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta mendorong peran serta masyarakat.

Fungsi peraturan zonasi adalah ,

1. Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional.

Peraturan zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana yang bersifat mikro (rinci).

2. Sebagai panduan teknis pemanfaatan lahan.

Ketentuan-ketentuan teknis yang menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang penggunaan rinci, batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.

3. Sebagai instrumen pengendalian pembangunan

Peraturan zonasi yang lengkap akan memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada karena dikemas dalam aturan penyusunan perundang-undangan yang baku dapat dijadikan landasan dalam penegakan hukum.

Sistimatika pembahasan.

Untuk memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya tentang peraturan zonasi maka pembahasan selanjutnya disusun sebagai berikut :

Bab II : Sejarah Peraturan Zonasi di berbagai Negara

Menjelaskan tentang latar belakang disusunnya peraturan zonasi di beberapa negara di dunia dan di Indonesia

Bab III : Substansi rencana kota

Menjelaskan tentang jenis dan jenjang rencana yang baku di berbagai kota di dunia dan alasan pembakuannya dan substansi rencana kota dalam berbagai jenjang rencana dan esensinya dengan materi teknis peraturan zonasi

Bab IV : Substansi Peraturan Zonasi.

Menjelaskan tentang materi pokok peraturan zonasi

Bab V : Penutup.

Menyampaikan beberapa rekomendasi tentang penyusunan peraturan zonasi di Indonesia dan kelembagaan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaanperaturan zonasi.

BAB II. SEJARAH ZONING DIBERBAGAI NEGARA

Peraturan zonasi dikenal dengan berbagai istilah antara lain :

Zoning code ( San Diego )

Zoning ordinance ( New York )

Zoning and land development code ( Palm Beach )

Zoning resolution  / zoning regulation ( beberapa kota di Amerika Serikat )

Town Planning Act and Zoning Code ( Jepang )

Town and Country Planning Act ( Inggris, Singapore, Malaysia )

Reglement de zone ( Perancis ).

Istilah yang paling banyak digunakan  adalah peraturan zonasi (zoning regulation)

Peraturan zonasi bukanlah hal yang baru dalam praktek perencanan kota di berbagai negara.  Bahkan kota-kota di Eropa sudah mengenal peraturan ini sejak lama, lebih dulu dari kota-kota di Amerika Serikat dan kota-kota di benua lainnya.

Secara umum model peraturan zonasi yang berkembang di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model yaitu : floating zoning (Perancis), flexible zoning dan rigid zoning (Amerika Serikat). Akan tetapi model rigid zoning sudah banyak ditinggalkan oleh beberapa kota di dunia dan barangkali hanya tinggal sedikit saja kota yang masih memberlakukannya.

2.1  Zoning di Perancis.

Perancis dapat disebut sebagai pionir dalam penyusunan peraturan zonasi karena telah memiliki peraturan tersebut sejak zaman Kaisar Napolen III. Dengan pengalamannya selama beberapa abad, Perancis telah sampai kepada suatu model peraturan zonasi yang sangat fleksibel, yaitu konsepsi floating zoning. Tujuan  penerapan  konsepsi floating zoning adalah untuk dapat mengantisipasi tuntutan pasar dan perkembangan  berbagai kegiatan kota di masa mendatang  yang sangat cepat berubah.

Sistim zonasi di Perancis dikelompokkan ke dalam 2 zona utama, yaitu zona urban untuk aeral kota yang sudah terbangun dan zona natural untuk areal kota yang belum terbangun. Zona urban kemudian diklasifikasikan lagi ke dalam beberapa sub zona, meliputi sub zona pusat kota, sub zona perumahan, sub zona komersial, sub zona industri, sub zona rekreasi dan sub zona khusus ( mencakup kegiatan militer, stasiun dan gudang perusahaan kereta api SNCF, Pelabuhan Udara dan Laut, Aerodom dan instalasi enersi ). Sedangkan zona natural diklassifikan ke dalam sub zona natural alam / ekologi, sub zona natural preservasi, sub zona natural kegiatan ekonomi dan sub zona natural future urban area (perluasan kota). Peraturan zonasi pada zona urban  diberlakukan untuk setiap pembangunan baru akibat pembongkaran bangunan  lama yang sudah tua dan rapuh, peremajaan, renovasi  dan lain sebagainya.

Konsepsi  zona mengambang ( floating zone ) diberlakukan pada sub zona natural future urban area. Pada sub zona ini berbagai macam kegiatan yang termasuk ke dalam kategori sub zona urban seperti tersebut di atas bisa dikembangkan  sepanjang usulan dimaksud    tidak bertentangan   dengan aturan yang ada dan tidak  menimbulkan dampak yang negatip terhadap lingkungan sekitarnya. Para pengembang dapat mengajukan usulan  pembangunan apa saja sesuai dengan yang mereka inginkan, kemudian usulan dimaksud akan dinilai dengan berbagai macam ketentuan dan persyaratan seperti yang tercantum dalam Reglement de zone  (peraturan zonasi).Pada kategori sub zona urban, peraturan penggunaan hanya mengatur tentang kegiatan yang   dilarang dan kegiatan yang masih diperkenankan dengan persyaratan yang  sangat ketat. Tidak ada aturan tentang kegiatan yang diperbolehkan, karena jenis-jenis penggunaan akan selalu berkembang  ( open ended ) dan belum dapat diduga sebelumnya. Sebagai contoh misalnya di dunia entertainment dulu hanya dikenal tempat hiburan malam yang disebut night club, kemudian belakangan muncul discotheque dan terakhir muncul karaoke. Ketiga jenis tempat hiburan tersebut memang meliliki perbedaan yang prinsipil. Night club biasanya tidak mengizinkan pengujungnya membawa pasangannya sendiri karena menyediakan pramuria sebagai teman kencan. Sebaliknya discotheque tidak menyediakan teman kencan sehingga pengunjung boleh membawa pasangannya sendiri, baik pacar sendiri, istri sendiri asal bukan istri orang lain. Sedangkan karaoke membolehkan pengunjungnya membawa siapa saja, mulai dari kakek nenek, anak dan menantu, cucu dan cicit dan lain-lainnya. Di Indonesia dulu cuma ada warung sembako, warkop dan warteg, kemudian muncul wartel, muncul lagi warnet, muncul  lagi war-games ( warung penyewaan games play station ). Demikian setersunya akan muncul kegiatan-kegiatan baru yang belum bisa diprediksi saat ini.

Itulah mengapa   dalam peraturan zonasi Perancis,  tidak ada daftar rincian tentang kegiatan yang diperbolehkan dalam peraturan penggunaannya.

2.2. Zoning di Inggris

Pada abad ke 18 Inggris mengalami revolusi industri yang pertama dengan kebangkitan industri manufaktur yang menjadi penggerak utama roda perekonomian negeri tersebut. Phenomena tersebut diikuti juga dengan pertambahan penduduk ,migrasi yang cepat dari desa-desa pertanian ke kota dan pembangunan kota-kota industri. Dampaknya adalah timbul kebutuhan perumahan untuk para pekerja di dalam kota. Pembangunan yang cepat dan motif mengambil keuntungan yang besar di kalangan industrialis, telah menyebabkan pembangunan hampir tidak terencana,tidak nyaman dan sama sekali tidak memperdulikan kesejahteraan para pekerja.

Perumahan dibangun dengan kepadatan tinggi pada daerah-daerah yang peruntukan lahannya tidak sesuai, hunian kumuh terbentuk sehingga menyebabkan kondisi kehidupan yang memprihatinkan dengan angka kematian yang tinggi.

Akhirnya beberapa industrialis menyadari kekeliruannya dan kemudian mulai merintis penyusunan peraturan pembangunan yang tepat untuk mengendalikan pembangunan. Upaya inilah yang akhirnya yang menghantar tersusunnya Town Planning Act yang pertama pada tahun 1909. Meskipun cakupannya saat itu masih sangat terbatas, peraturan inilah yang membuka jalan diterimanya prinsip statutory planning yaitu konsep perencanaan yang dilandasi pada peraturan legislatip. Prinsip ini kemudian banyak ditiru kota-kota lain di seluruh

2.3. Zoning di Amerika

Zoning meskipun di awal kemunculannya di Amerika Serikat sering mendapat kritik tajam dari beberapa pakar karena kuatir akan mengakibatkan rencana kota menjadi rigid, namun pada akhirnya hampir semua sepakat bahwa zoning merupakan instrumen yang sangat penting dalam pembangunan kota. Bahkan seorang pakar yang juga melakukan kritik tentang zoning mengatakan bahwa zoning for sale is a bad idea. Rigid atau fleksibelnya suatu rencana kota tidak tergantung dari ada atau tidaknya zoning tetapi lebih tergantung pada bagaimana cara menyusun atau membuat aturan-aturan pengendaliannya.

New York adalah kota pertama di Amerika Serikat yang memiliki peraturan zonasi yang disahkan pada tahun 1916, sebagai reaksi terhadap pembangunan The Equitable Building ( sampai sekarang gedung tersebut masih berdiri di 120 Broadway ) . Gedung ini dibangun sangat tinggi dengan building coverage mencakup seluruh lot / petak yang ada sehingga menghalangi pemandangan dari jendela-jendela gedung disekitarnya , mengurangi pancaran sinar matahari dan menimbulkan berbagai macam permasalahan lainnya. Dalam penyusunannya peraturan ini banyak diilhami oleh peraturan serupa yang dimiliki kota-kota di Eropa terutama Perancis dan Jerman. Kemudian peraturan zonasi kota New York dijadikan blueprint peraturan zonasi tingkat nasional yaitu The Standard State Zoning Enabling Act yang diberlakukan bagi seluruh kota di Amerika. Secara kebetulan Edward Basset yang sebelumnya memimpin komisi yang membuat peraturan zonasi kota New York , juga ditunjuk memimpin sekelompok planning lawyer dalam penyusunan naskah tersebut. Peraturan ini diterima tanpa banyak perubahan oleh banyak kota di seluruh Amerika.Setelah melalui perjalanan yang panjang dan seiring dengan terjadinya perubahan yang cepat dalam pembangunan kota akhirnya peraturan zonasi kota New York dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman karena rigiditasnya. Pada`tahun 1961 akhirnya dilakukan revisi terhadap peraturan zonasi 1916. Beberapa kota lain akhirnya juga mengambil inisiatip untuk menyusun sendiri-sendiri peraturan zonasinya karena memang sebagai negara federasi ada kebebasan setiap negara bagian untuk menyusun peraturan yang berbeda. Namun meskipun begitu hingga sekarang The Standard State Zoning Act masih banyak dipakai oleh kota-kota di Amerika.

Dalam garis besarnya praktek penyusunan peraturan zonasi di Amerika Serikat telah menghasilkan 5 model zoning, yaitu Euclidean zoning, Performance Zoning, Incentive Zoning, Form based zoning dan Euclidean II zoning.

1. Euclidean zoning :

Disebut demikian karena diadopsi dari nama kota di negara bagian Ohio, yaitu Euclid. Peraturan ini pada awalnya digugat ke pengadilan oleh seorang pemilik tanah dan perkaranya sampai ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa pertama ; zoning memperbaiki “ nuisance law” , yang disebabkan karena ada beberapa penggunaan tertentu yang tidak kompatibel dengan penggunaan lain dalam distrik yang sama, kedua ; zoningadalah instrumen perencanaan pembangunan kota yang penting. Keputusan Mahkamah Agung tersebut membuat posisi peraturan zoning secara hukum menjadi lebih kuat. Euclidan zoning kemudian menjadi populer dan banyak ditiru oleh banyak kota kecil dan besar di Amerika, disamping itu juga karena Euclidean zoning sangat mudah dilaksanakan, familiar untuk para planner dan designer professional.

Euclidean zoning dicirikan dengan pengelompokan penggunaan lahan ke dalam distrik geografis dan standar dimensi yang menentukan besaran dan batasan kegiatan yang diperbolehkan pada setiap lot / petak yang direncanakan. Klassifikasi penggunaan dalam Euclidean zoning meliputi ; single family, multi family, commercial dan industrial. Beberapa penggunaan pelengkap diperkenankan dengan atau tanpa syarat untuk menampung kebutuhan penggunaan utama. Standard dimensi meliputi posisi bangunan pada tiap petak, setback, minimum luas, ketinggian maximum, koefisien dasar bagunan dan building envelope.

Dalam perjalanannya Euclidean zoning banyak mendapat kritik karena dianggap tidak fleksibel dan akhirnya disadari tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

2. Performance zoning :

Dikenal juga sebagai “effect based planning”, impact zoning dan point system. Performance zoning menggunakan performance based atau kriteria yang berorientasi kepada tujuan melalui penyiapan parameter penilaian terhadap proyek pembangunan yang diusulkan. Performance zoning menggunakan sistim “point based” ( batasan nilai –nilai dasar dari berbagai parameter pembangunan) dimana pengembang properti untuk pertimbangan bisnisnya dapat meminta keleluasaan /dispensasi terhadap ketentuan tersebut dengan pilihan berikut sebagai kompensasi antara lain membangun perumahan yang terjangkau, menyediakan publicamenities ( ruang terbuka hijau dll ) atau pembangunan mitigasi lingkungan. Beberapa kriteria tambahan juga disiapkan sebagai bagian dari proses penilaian.

Performance zoning memiliki tingkat flexibiltas yang sangat tinggi, rasional, transparan dan akuntabilitas. Performance zoning dapat menampung prinsip-prinsip pasar dan hak kepemilikan pribadi dengan melindungi lingkungannya. Namun performance zoning memiliki prosedur yang rumit dan sulit untuk dilaksanakan.

3. Incentive zoning :

Incentive zoning diberlakukan pertama kali di kota Chicago dan New York, ditujukan untuk menyiapkan reward based system untuk mendorong pembangunan agar mencapai tujuan pembangunan kota sebagaimana yang diinginkan. Batasan-batasan dasar pembangunan ditetapkan dan sebuah daftar kriteria insentip juga disiapkan untuk para pengembang, sehingga mereka dapat memilih akan memanfaatkan atau tidak keleluasaan yang diberikan. Skala reward dikaitkan dengan kriteria insentip memberikan suatu peluang bagi para pengembang untuk membangun proyek sesuai dengan yang mereka inginkan asalkan memenuhi beberapa persyaratan, seperti misalnya untuk pembangunan perumahan yang terjangkau di lokasi yang sama akan memperoleh bonus floor are ratio ( FAR ) atau untuk penyediaan fasiltas umum di lokasi yang sama akan memperoleh bonus ketinggian bangunan. Incentive zoning memungkinkan tingkat fleksibiltas yang sangat tinggi tetapi terlalu rumit untuk dilaksanakan karena harus sering melakukan revisi terhadap zoning.

4. Form based zoning :

Form based zoning berpijak pada peraturan yang diterapkan pada lokasi pembangunan dengan menggunakan 2 kriteria, yakni sesuai dengan ketentuan atau tidak sesuai. Kriteria tersebut bergantung kepada ukuran petak, lokasi, penggunaan dan lain sebagainya. Sistim ini lebih fleksibel dibanding Euclidean Code tetapi juga banyak mendapat kritik karena tidak dilengkapi dengan ilustrasi maupun diagram sehingga sulit untuk diinterpretasikan.

5. Euclidean II Zoning.

Euclidean II zoning masih menggunakan klasifikasi zoning Euclidean yang tradisional, namun sistim zoning diklasifikasikan secara hirarkis dilihat dari dampak negatip yang akan ditimbulkannya. Konsep ini hampir mirip dengan konsep Planned Unit Development ( mixed uses ). Contohnya begini, semua zona disusun dalam suatu peringkat dimana zona industri misalnya ditempatkan pada peringkat tertinggi karena dampak negatipnya yang besar, kemudian disusul oleh kegiatan komersial, rumah susun , rumah tunggal dan seterusnya. Kegiatan yang lebih rendah hirarkinya dapat dapat hadir pada zona yang lebih tinggi misalnya rumah susun diizinkan pada zona komersial atau zona industri, kegiatan komersial dapat diizinkan pada zona industri. Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku sebaliknya. Ueclidean II juga menyertakan sarana kota ( transportasi dan utilitas ) sebagai zoning district yang baru didalam matrix zona yang dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu Publik, Semi Publik dan Privat. Ueclidean II zoning memperkuat konsep mixed use dan menjamin tercapainya pengunaan yang terbaik dan berkualitas tinggi. Juga relatip mudah merubah klasifikasi zona yang sudah ada ke dalam sistim Euclidean II zoning.

Satu-satunya kota di Amerika Serikat yang menolak zoning adalah Houston. Para pemberi suara menolak upaya untuk memberlakukan zoning pada tahun 1948, 1962 dan 1993. Houston dalam pembangunan kotanya menerapkan konsep increamental planning, yaitu suatu prinsip melakukan perencanaan land use secara bertahap sesuai permohonan atau usulan yang diajukan tanpa melalui zoning plan. Namun setiap usulan dinilai dengan menggunakan peraturan tata guna lahan yang sebetulnya pada hakekatnya tidak lain adalah juga peraturan zonasi.

2.4. Zoning di Indonesia

Penerbitan KTV 1941 (peraturan tentang lingkungan dan jenis bangunan) untuk kota Jakarta oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1941 dapat dikatakan merupakan awal kehadiran peraturan zonasi di Indonesia. Dalam perjalanannya terutama pada era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin, KTV 1941 dianggap sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan pembangunan kota pada saat itu, karena :.

Pertama ; KTV 41 sama sekali belum mengatur tentang pembangunan bangunan tinggi dan kedua ; karena klasifikasi zonasi yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan kota Jakarta sebagai kota metropolitan. KTV 41 menetapkan klasifikasi zonasi menjadi 3 kategori utama, yaitu zona urban , zona rural dan zona umum. Ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam peraturan pembangunan sub zona rural terutama tentang batasan minimum luas petak, KDB, serta pemanfaatan lahannya semata untuk lahan pertanian menjadi kendala bagi pembangunan Jakarta.

Untuk menutupi kekurangan tersebut maka pada tahun 1975 diterbitkanlah Peraturan Daerah No.4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Setelah itu berbagai Keputusan Gubernur yang terkait dengan pembangunan kota juga diterbitkan (SK Gub No. 540, SK 640, SK 678 dan lain sebagainya). Semua peraturan tersebut tersebar dalam beberapa dokumen yang terpisah dan satu sama lainya tumpang tindih dan kadang saling bertentangan. Disamping itu dari sisi hukum, SK Gubernur kekuatan hukumnya sangat lemah.

Akhirnya Perda 6 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa KTV 41 tidak berlaku lagi dan diamanatkan untuk segera menyusun peraturan zonasi sebagai gantinya. Sebenarnya upaya untuk menyusun peraturan zonasi di Jakarta sudah dimulai pada awal tahun 1980- an dan kebetulan penulis termasuk yang ditugasi menyusun Peraturan dimaksud. Pekerjaan dimulai dengan mengumpulkan dan mempelajari peraturan zonasi yang berlaku pada beberapa kota di dunia  dan setelah mencari model yang kira-kira sesuai dengan kondisi Jakarta, akhirnya peraturan zonasi untuk Jakarta berhasil disusun pada tahun 2002 tetapi masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah. Naskah Raperda tentang zonasi ini bahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, cq Dinas Tata Kota telah desiminasikan ke berbagai instansi dan perguruan tinggi, antara lain Dinas-dinas teknis di lingkungan Pemda, Bappeda, Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas, ITB, UI dan lain-lain. Hasil positipnya adalah kesadaran tentang pentingnya peraturan ini semakin meluas dan apa yang selama ini diharapkan yaitu agar peraturan zonasi menjadi salah satu ketentuan perundangan berhasil diwujudkan. Namun sayangnya raperda dimaksud sampai hari ini belum disahkan menjadi perda karena tidak adanya political will ditingkat pimpinan DKI untuk menyelesaikannya.

Sebagai kesimpulan dapat disampaikan bahwa kelahiran zoning di Amerika maupun Inggris mempunyai latar belakang yang hampir serupa yaitu untuk mengendalikan keserakahan pengusaha properti maupun industri. Sehingga tidaklah salah apabila ada beberapa pakar perencanaan kota memberi respons positip tentang zoning antara lain Robert Hood yang menyatakan bahwa zoning adalah langkah awal menuju community planning di mana milik perorangan tunduk terhadap kepentingan kesejahteraan masyarakat dan Hugh Ferris yang menyatakan bahwa zoning adalah dimensi demokratik dalam pembangunan kota karena melindungi hak publik terhadap hak property yang semula tidak terbatas.

Di Indonesia yang mendorong Pemerintah Hindia Belanda menyusun KTV 1941 adalah sebagai respons terhadap berbagai permasalahan lingkungan kota tua saat itu akibat munculnya hunian-hunian kumuh yang tidak hygienis .Perencanaan sebagian daerah Menteng dan Kebayoran Baru dibuat berdasarkan peraturan tersebut. Sampai saat ini tidak ada kawasan yang bisa menandingi perencanaan daerah Menteng dan Kebayoran, sekalipun Pondok Indah ataupun Simprug. Tetapi sayangnya kondisi Menteng dan Kebayoran sekarang ini secara perlahan tetapi pasti sedang menuju degradasi lingkungan yang parah. Semuanya diawali dengan kemunculan berbagai kegiatan yang tidak kompatibel dengan penggunaan lahan di kedua wilayah tersebut.

Sejarah yang terjadi di Inggris dan Amerika Serikat berulang dinegeri ini. Keserakahan pengusaha properti, kevakuman peraturan zonasi, ditambah lagi dengan adanya kewenangan yang tumpang tindih di sini, itulah yang antara lain menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan di Jakarta dan di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Konon sebelum era otonomi daerah dimulai kewenangan yang tumpang tindih itu memang tidak bisa dihindari. Kanwil-kanwil yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah seperti Kanwil Perdangangan, Perindustrian, Pariwisata, Kesehatan dan lain sebagainya lebih setia kepada pimpinannya di pusat ketimbang pimpinannya di daerah. Dalam menerbitkan izin usaha perdagangan, industri, hotel, rumah sakit, rumah makan dan lain-lain , para Kanwil tidak mau mengacu dan bahkan tidak mau peduli dengan rencana tata ruang . Meskipun peruntukannya tidak sesuai asalkan ada keterangan domisili dari lurah dan rekomendasi Undang-undang Gangguan ( hinder ordonansi ) dari Biro Kamtib maka izin diterbitkan. Sedangkan di negerinya Paman Sam semua perizinan yang bersifat penggunaan non residential diharuskan memiliki Sertifikat Penggunaan Zoning.

Munculnya berbagai kegiatan yang tidak kompatibel di wilayah Menteng, Kebayoran Baru, Kemang adalah akibat kewenangan yang tumpang tindih itu. Dari sisi penataan ruang jelas hal tersebut menyimpang tetapi dari sisi izin usaha seratus persen legal. Anehnya setelah segala kewenangan tersebut diserahkan kepada dinas-dinas terkait di daerah mengapa praktek sesat tersebut masih berlanjut ? Dinas-dinas daerah sampai saat ini  masih meneruskan kebijakan yang salah kaprah tersebut.


53 Tanggapan to “ZONING”


  1. 1 andy
    06/05/2009 pukul 20:32

    tolong ditampilkan referensi yang sudah anda baca…itu sangat membantu mahasiswa-mahasiswa yang planologi dalam tugasnya.

  2. 2 imazu
    07/05/2009 pukul 08:48

    Textbook mengenai zoning sedikit sekali. Kebanykan referensi saya ambil dari Peraturan Zonasi yang ada di berbagai negara dan kota di dunia. Ada juga dari Wikipedia. Katanya kedua jenis referensi belum diakui di dunia akademis. Apa benar?

  3. 3 ANNA MEUTHIA
    04/02/2010 pukul 15:15

    tulisannya bapak sangat membantu saya untuk dijadikan tambahan pengetahuan, semoga Allah menjadikan ilmu bpk sbg ladang amal kelak di hadapan Allagh swt, amiin

  4. 4 imazu
    12/02/2010 pukul 14:41

    terima kasih

  5. 21/02/2010 pukul 15:46

    Maju Terus Pak..Pantang Mundur… 🙂

  6. 6 shachya
    03/09/2010 pukul 16:36

    pak, minta ijin tulisan bapak ttg zoning regulation sy jadikan referensi untuk laporan saya bisa pak, terutama yang sejarah zoning di berbagai negara??

  7. 7 imazu
    05/09/2010 pukul 09:10

    Silahkan, semoga bermanfaat

  8. 30/09/2010 pukul 17:42

    Ijin menkopi untuk tugas perkuliahan (Makasih yg sebesar2 ya)..?

  9. 9 imazu
    01/10/2010 pukul 08:46

    Silahkan.

  10. 10 ema
    21/12/2010 pukul 12:50

    salam kenal pak … saya telah membaca buku zoning yang bapak publikasikan ..tapi sekarang timbul pertanyaan dibenak saya … ??? … apa ya pak bedanya zoning regulation dengan peta LRK (lembar rencana kota) yang sudah ada di DKI Jakarta …. kalo menurut saya kok peta LRK tersebut sama dengan zoning regualation … mohon pencerahnnya ya pak … mkasih ^^^

    “indahnya berbagi ” …

  11. 11 imazu
    22/12/2010 pukul 12:48

    Salam kenal juga mbak Ema.
    Buku saya sebetulnya belum terbit, masih di percetakan.Apa yg ada dlm blog ini baru sebagian dari isi buku.
    Apa beda ZR dgn KRK. ZR antara lain memuat ketentuan2/aturan2 ttg perpetakan. Aturan2 inilah yg diaplikasikan ke dlm LRK. Jadi LRK adl aplikasi ruang dr ZR, sehingga semua ketentuan2 yg diatur dlm ZR harus tercantum di dlm peta rencana.

  12. 18/01/2011 pukul 07:30

    Salam kenal Pak 🙂

    Kebetulan pagi ini saya tanpa sengaja membuka blog Bapak dan tulisan Bapak memberi banyak informasi segar dengan kalimat yang lugas dan jelas dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan kota.
    Terutama saya sangat tertarik dengan tulisan Bapak mengenai ZR. Kebetulan saat ini, studi saya meneliti tentang ZR. Ada beberapa materi dalam tulisan Bapak sama dengan yang saya bahas dalam penelitian ini. Saya menyambut gembira dan menunggu terbitnya buku zoning yang Bapak tulis.

    Mohon informasinya ya Pak, buku tersebut nantinya bisa dibeli dimana? supaya bisa menambah pengetahuan saya tentang zoning.

    terima kasih

  13. 13 imazu
    20/01/2011 pukul 08:31

    Salam kenal juga. Mengenai buku, mohon sabar mbak. Seharusnya setahun lau sdh bisa terbit, ternyata teman yg diserahi utk penerbitannya malah ga jelas kapan selesdainya. Tetapi sekarang sudah ada yang janji mau terbitkan, In Sya’Allah. kl sdh terbit, saya informasikan.

  14. 14 sophie
    26/01/2011 pukul 21:35

    wahh.. mksh bpa… blog bpa ini membantu saya untuk nyelesaikan tugas uas saya… sekali lagi mksh bpa…

  15. 15 imazu
    27/01/2011 pukul 09:15

    Terima kasih kembali mas, bila anda mendapat manfaat, itu ibadah saya.

  16. 16 Gita
    07/03/2011 pukul 18:03

    Pak,
    Kebetulan saya sedang membaca peta tata ruang kota jakarta. Terkait mengenai zoning saya mengalami kesulitan untuk membaca istilah2 yg ada di peta. Saya sudah coba cari di situs tata kota mengenai legend nya, tapi tidak ada.

    Seperti misalnya Wst;T;16;3;20 (lingkaran dibagi 4 yg dibaca sesuai arah jarum jam)
    atau Wsn;T;6;3,5;40 atau Spd;T;4;1,6;40

    begitu juga istilah GOLD, Wbs, dll.

    Bagaimana cara bacanya pak?

    Salam,
    Gita

  17. 17 imazu
    08/03/2011 pukul 09:34

    Wst itu artinya wisma susun taman, Wsn -wisma susun,spd-suka pendidikan,wbs artinya wisma besar.
    T artinya tunggal,ada juga notasi lain yaitu D berarti deret.
    16 itu angka ketinggian bangunan maximum dalam satuan lantai
    3 menunjukkan angka KLB
    20 menunjukkan angka KDB dalam satuan %.
    Tetapi semua itu masih menggunakan nomenklatur lama yg mengacu kepada Charta Atena yang sebenarnya bukan untuk penentuan klasifikasi zoning. Jadi yg digunakan sekarang ini di DKI masih produk lama karena Raperda ttg zoning reg blm disahkan sampai hr ini.

  18. 18 Silvia
    27/03/2011 pukul 11:04

    tulisan bapak sangat membantu saya dalam penelitian saya.
    terima kasih

  19. 19 imazu
    02/04/2011 pukul 10:59

    Terima kasih juga mbak telah berkunjung.

  20. 20 meilinda
    18/04/2011 pukul 09:44

    selamat pagi pak… trims utk blog yg bermanfaat ini… saya mau tanya klo utk fasilitas atau bangunan keagamaan singkatan pd LRK itu ap ya pak ? terima kasih.

  21. 21 imazu
    22/04/2011 pukul 14:28

    selamat pagi juga, eh udah siang kok. Utk fasillitas peribadatan singkatannya Ssi ( Suka sarana ibadah ).
    terimnakasih atas kunjungannya.

  22. 22 zakky
    10/06/2011 pukul 23:27

    bapak,,, izin mengcopy,,,, saya sedang cari referensi tentang zonasi,,,
    bapak, kalu zonasi toko modern atau mal, supermarket dan yg sejenis pake teori zonasi apa ya??

  23. 23 imazu
    12/06/2011 pukul 11:42

    Silahkan copy. Toko modern, mal atau super market bisa dikategorikan pada zona Bangunan Umum Perdagangan. Untuk mal sebaiknya pada jenis petak bangunan perdagangan renggang karena memerlukan ruang untuk parkir, manuver kendaraan dan penghijauan. Untuk toko dan super market bisa pada jenis petak bangunan perdagangan deret (rapat ). Semuanya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan penggunaan dan peraturan pembangunan.
    Sebetulnya buku saya tentang zoning sudah selesai, tetapi baru dicetak terbatas. Alhamdulillah IAP Pusat mengambil alih pencetakan buku tersebut. Mohon tanya ke IAP kapan didistribusikannya. Memang kalau belum mengetahui klasifikasi zona2 utama, zona spesifik, jenis2 penggunaan dan jenis2 perpetakan, sulit untuk memahaminya.

  24. 14/12/2011 pukul 13:36

    saya minta izin untuk mengcopy tulisan bapak..terima kasih atas pencerahannya..

  25. 25 Denan
    16/12/2011 pukul 11:25

    Selamat Siang Pak, mau tanya zonasi yang dimaksud di buku bapak apakah ada hubungannya dengan zonasi yang saya temukan di perda dki no 1 tahun 2006 ttg retribusi daerah? Pada Perda tersebut bagian tata kota ditulis bahwa zona pembatasan lalu lintas tata ruang dki trerdiri atas 5 zona yaitu:
    1. Zona I – Pembatasan Sangat Ketat
    1. Zona II – Pembatasan Ketat
    1. Zona III – Pembatasan Kurang Ketat
    1. Zona IV – Pembatasan Tidak Ketat
    1. Zona Kepulauan Seribu

    Bila memang berhubungan, satu lagi pertanyaan saya, dimana saya bisa memperoleh peta batasan kelima zonasi tersebut pak? Apakah ada di buku Bapak? terima kasih.

  26. 26 imazu
    16/12/2011 pukul 15:58

    Silahkan

  27. 27 imazu
    16/12/2011 pukul 16:02

    Sama sekali tidak. Traffic restraint zone, memang istlah yang lazim digunakan dalam bidang tranpostasi, tetapi tidak ada kaitannya dengan klasifikasi zona dalam peraturan zonasi.

  28. 28 iswadi
    05/03/2012 pukul 10:11

    saya senang baca artikel bapak tentang zoning. gimana tetang zonasi kawasan cagar budaya di wilayah perkotaan, apa bapak punya referensinya?

  29. 29 irawan
    04/05/2012 pukul 07:24

    asalamu alaikum pak ,, tulisan bapak sangat bermanfaat bagi orang orang sekitar . semoga amal dan ibadahnya di terima di sisi tuhan yang maha esa. pak saya mau tanya ,, untuk ukuran petak guna lahan bagi Industri,,Perdagangan, Permukiman,dan Pariwisata . apakah ini ada standar ukuran petaknya? kalau ada berapa ya? tterima kasih

  30. 30 imazu
    30/05/2012 pukul 09:40

    Mohon maaf, karena sibuk lama blog saya ga di longok. Zonasi memang hanya mangatur jenis penggunaan utama dan spesifik. Oleh karena itu menyangkut kawasan cagar budaya, penggunaan eksisting menjadi pertimbangan utama dan peraturan yang berlaku sesuai dengan peraturan penggunaan dan peraturan pembangunan pada jenis penggunaan tersebut.Kemudian karena memiliki kekhususan, kawasan cagar budaya dapat dikategorikan sebagai overlay zone di mana diberlakukan ketentuan ketentuan tambahan untuk pelestarian kawasan budaya. Karena karakter kawasan cagar budaya di satu tempat dan di tempat yang lain berbeda maka aturan-aturan tambahan tersebut tidak bisa di generalisasi. Di sinilah kreatifitas diperlukan.

  31. 31 imazu
    30/05/2012 pukul 10:00

    Maaf baru bisa menjawab sekarang karena ada kesibukan. Peraturan zonasi antara lain mengatur dimensi perpetakan meliputi antara lain, luas petak, lebar depan minimum, GSB, KDB, KDH, KLB dll. Dimensi ini sangat bervariasi tergantung dari type bangunan dan tingkat kepadatan lingkungan yang direncanakan. Di pusat kota, daerah transisi dan di pinggiran kota, dimensi ini bisa berbeda-beda. Untuk rumah tunggal, rumah gandeng dan rumah deret, rumah susun, begitu juga perdagangan dan industri ada jenis tunggal dan deret. Jadi dimensi tersbut sangat variatip. Menggunakan dimensi Jakarta untuk kota-kota kecil dan menengah mungkin tidak cocok. Oleh karena itu yang paling baik adalah melakukan penelitian tentang hal ini.
    Tetapi sebagai perbandingan Insya Allah via email akan saya sampaikan contoh Jakarta.
    Terima kasih sudah mampir.

  32. 32 ade
    13/06/2012 pukul 07:47

    Mohon info. Dimanakah saya bisa memperoleh peta LRK jakarta? Situs online LRK tidak mencangkup wilayah yang saya butuhkan.

    Trimakasih.

  33. 33 ratih purnamasari
    04/07/2012 pukul 08:11

    saya sangat tertarik dengan isi blog bapak tentang ZR, saya ingin memesan bukunya pak, gmn prosedurnya ya…oia boleh ga pak sy berdiskusi sm bapak terkait dengan topik lain seputar teori perencanaan dan kearifan lokal..bisa minta almt emailnya pak…

  34. 04/07/2012 pukul 11:20

    saya sangat tertarik dengan isi blog bapak tentang ZR, saya ingin memesan bukunya pak, gmn prosedurnya ya…oia boleh ga pak sy berdiskusi sm bapak terkait dengan topik lain seputar teori perencanaan dan kearifan lokal..bisa minta almt emailnya pak…

  35. 35 imazu
    16/07/2012 pukul 16:37

    Datang saja ke Dinas Tata Ruang DKI Jakarta dj Jalan Abdul Muis, Gedung Dispenda lantai3,4,5.Disana ada Galeri Tata Ruang yang menyediakan berbagai informasi termasuk peta LRK.

  36. 36 iswadi, ss
    25/07/2012 pukul 12:46

    Saya sangat tertarik dengan zoning, seperti yang bapak bahas…dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, diatur juga tentang zoning atau zonasi cagar budaya yang membagi ke dalam 4 zona yaitu : zona inti , zona penyangga , zona pengembangan dan zona penunjang. gimana regulasi atau aturan ke 4 zona tersebut?

  37. 37 imazu
    29/07/2012 pukul 08:02

    Terimakasih sudah berkunjung. Saya belum baca UU 11 Tahun 2010, tetapi zona cagar budaya itu banyak jenisnya. Suatu daerah/kota kalau sudah memiliki RTRW pasti telah menentukan zona umum cagar budaya tersebut sesuai dengan klasifikasi zona yang telah ditetapkan. Nah, tentu saja yang pertama harus ditentukan ketentuan / aturan umum zona tersebut. Kemudian karena ada kepentingan lain, maka kawasan cagar budaya ini harus ditetapkan sebagai overlay zone. Berarti diperlukan peraturan yang lebih bersifat spesifik (supplement)sesuai dengan karakteristiknya. Bisa saja peraturan yang bersifat spesifik ini menabrak atau bertentangan dengan aturan umumnya. Dalam hal ini, maka harus dipilih aturan umum mana yang mutlak diberlakukan dan tidak boleh dirubah, selebihnya silahkan disusun pertaturan yang diperlukan demi mempertahankan aksistensi cagar budaya tersebut. Paling mudah kalau anda lakukan exercise pada suatu kawasan cagar budaya yang ada, di mana sudah ada RTRWnya.
    Wassalam,

  38. 38 imazu
    29/07/2012 pukul 08:04

    Maaf mbak, baru bisa balas hari ini. Sebelumnya sudah saya coba membalas ttp ada masalah dgn wordpressnya sehingga error terus. Alamat email saya yung_imazu@yahoo.co.id. Saya tunggu.
    Wassalam.

  39. 39 citra
    19/09/2012 pukul 13:23

    asalammu’alaikum pak…
    sewaktu saya mencari referensi untuk peraturan atau pedoman dalam perda peraturan zonasi kawasan strategis, saya melihat tulisan bapak ini dan sangat membantu saya dalam mempelajari secara dalam terkait peraturan zonasi. namun saya ingin menanyakan pak,; karena selama ini belum ada acuan bagaimana substansi dan perda dari peraturan zonasi, terkait indikasi program, apakah yang termaktum dalam substansi/perda itu indikasi program atau sudah detil program? karena menurut saya karena perzon menggunakan skala yg lebih detil tentunya sudah masuk ke program kegiatan dan pembagian rencana aksi serta pertanggungjawabannya, terkecuali utk RRTR baru pada indikasi program. (bagaimana tanggapan bapak)

  40. 40 imazu
    23/10/2012 pukul 22:15

    Maaf Mbak Citra baru bisa menjawab sekarang, berhubung banyak kesibukan. Kalau anda mencermati betul tulisan saya, maka sudah saya sampaikan bahwa ada persepsi yang keliru ttg perzon sebagaimana termaktub dalam UU Penataan Ruang yang baru. Dalam UU tsb dikatakan perzon disusun berdasarkan rencana detail. Ini kesalahannya. Perzon adalah aturan main untuk membuat rencana, jadi Perzon bukan rencana dan karena bukan rencana juga tidak berisi program.
    Sebetulnya saya sudah menyelesaikan buku ttg perzon dan hanya diterbitkan terbatas. Sekarang ini buku tsb sedang saya revisi ulang, sehubungan dengan terjadinya perubahan paradigma akibat global issue seperti climate change dll, menyebabkan terjadi perubahan nomenklatur perencanaan, maupun model-model perzon. Insya Allah akan saya selesaikan dalam waktu dekat.
    Terima kasih telah berkunjung.

  41. 41 femy
    02/05/2013 pukul 17:59

    pak saya mau nanya tentang pengertian :
    1.desenty zonning
    2.conditional use zonning
    3.impact zonning
    4.transfer zonning
    5.precentage zonning
    6.contract zonning
    7.agriculture & forestry zones

    mohon bantuannya pak…

  42. 08/10/2013 pukul 19:10

    saya mau tanya pak, peruntukan lrk untuk hotel bisnis apa yaa?

  43. 43 yudi
    16/10/2013 pukul 11:17

    Gajah mati meninggalkan gading. ilmu yang bermanfaat buat umat. makasih pak

  44. 44 imazu
    16/10/2013 pukul 13:07

    Karya perdagangan

  45. 45 Sri TN
    04/12/2013 pukul 13:44

    Assalamualaikum…
    bpk, saya sedang butuh bku referensi untuk tinjauan teori Laporan KP ttg RDTR dan Peraturan Zonasi. ngomong2 sudh terbit atau blm y pk?? judul buku ny apa?

  46. 08/12/2013 pukul 19:35

    trima kasih pak artikelnya sangat bermanfaat dan bisa saya pesan bukunya pak…

  47. 47 Yohanna
    14/03/2014 pukul 12:28

    pak apakah bukunya sudah jadi terbit? apa judulnya dan diterbitkan oleh siapa?

  48. 14/07/2014 pukul 11:55

    Asalamualaikum Pak,jika saya butuh buku referensi untuk peraturan Zonasi, dalam skripsi saya nanti, dimana saya dapat memperoleh nya pak?

  49. 49 bambang
    06/11/2014 pukul 10:46

    selamat pagi pak,

    terima kasih atas ilmunya yg sangat berguna mohon ijin mengcopy untuk tulisan saya ya pak karena referensi soal zoning ternyata sedikit sekali, kalo boleh judul-judul buku terkait zonasi pak di share

    sukse selalu ditungushare ilmu2 nya

    bambang

  50. 21/12/2014 pukul 19:39

    menanggapi ini :

    ((Ada juga dari Wikipedia. Katanya kedua jenis referensi belum diakui di dunia akademis. Apa benar?))

    saya juga debat sama seorang dosen ttg karya tulis ku .saya tetap mempertahankan sumber dari wikipedia misal ttg pendataan statistik kota , saya cek di kecamatan juga hasil nya benar . dll. awal bab saya pakai wikipedia .idialis paak asal tetap di jalan yg benar 🙂

    .tp saya tetap memakai wikipedia .soal salah wikipedia apa .dya udah baik memberi informasi yg jujur .knpa di salahkan ?? . yg menyalahkan itu seorang DOSEN (di kmpus ternama). nah sekarang karya dari dosen itu apa kok menyalahkan karya lain ???

    tlg di tanggapi pak ? .bagaimana ?

  51. 51 irvan akil
    12/02/2017 pukul 01:35

    ass pak..mohon petunjuknya pak,dlm ZR sebenarnya apa2 saja yg di jelaskan,aturan2 apa yg di jelaskan dan apa mauatan dr ZR pak klo bisa di jelaskan jga pak apa yg membedakan antara RDTR dan ZR.terima kasih bnyak pak.

  52. 52 imazu
    19/02/2017 pukul 11:45

    Ya memang Wkipedia sampai saat ini blm diakui dunia pendidikan di seluruh dunia sbg referensi utk karya ilmiah. Slh satu alasannya krn informasi yg disampaikan bisa berubah setiap saat krn setiap org bisa menyuntingnya. Sy juga pernah membuat tulisan merujuk pd Wikipedia. Beberapa waktu kemudian sy cek lagi, tulisan tsb sdh menghilang krn disunting org lain. Tp skrg banyak penulis di Wikipedia yg mencantumkan referensi dr tulisannya merujuk kpd literatur atau sumber2 yg bisa dipercaya. Yah kita buka saja referensinya, krn banyak yg bisa diakses.


Tinggalkan komentar